Rabu, 30 Mei 2012

Komentar mengenai pasal 7 ayat 6A :


Komentar mengenai pasal 7 ayat 6A :
Pasal 7 ayat (6a) UU APBNP mengatur, dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

" pemerintah memiliki wewenang melakukan penyesuaian harga yakni menaikkan ataupun menurunkan harga BBM. "Ini kuncinya, pasal ini jadi dasar bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Tanpa perangkat aturan ini, pemerintah tidak memiliki kewenangan penyesuaian harga," Kenaikan harga BBM telah merugikan kliennya karena mendongkrak ekspektasi kenaikan harga barang dan jasa.Kendati masih rencana, pedagang besar telah menaikkan harga sekitar 15% dan ada rencana kenaikan ongkos transportasi sebesar 19,6%. ”Selain itu, secara formal bahwa penyusunan pasal bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011,
Patut dicatat bahwa sebelumnya MK pernah membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Migas harga BBM dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha. MK menganggap pasal itu tidak konstitusional karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

MK membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU Migas karena Pasal 33 UUD 1945 mengatur minyak dan gas sebagai kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup banyak orang dan berada dalam penguasaan negara. Harga BBM tidak boleh diserahkan kepada harga pasar. Menjadi inkonstitusional jika harga BBM dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

Selain menabrak ketentuan Pasal 33 UUD 1945, Yusril menganggap Pasal 7 ayat (6)a UU APBNP tidak mengandung kepastian hukum seperti diatur Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Sebab, pasal itu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menaikan harga BBM tanpa memerlukan persetujuan DPR lagi.

 harga jual BBM dan gas bumi harus berada di bawah kendali pemerintah dengan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Kemudian, Yusril menganggap pula pasal 7 ayat (6a) UU APBNP tidak memenuhi syarat formil pembentukan sebuah undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar