Komentar mengenai pasal 7 ayat 6A :
Pasal 7 ayat (6a) UU APBNP mengatur, dalam hal harga
rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu
berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam
enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam
APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan
penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
"
pemerintah memiliki wewenang melakukan penyesuaian harga yakni menaikkan
ataupun menurunkan harga BBM. "Ini kuncinya, pasal ini jadi dasar bagi
pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Tanpa perangkat aturan ini, pemerintah
tidak memiliki kewenangan penyesuaian harga," Kenaikan harga BBM telah
merugikan kliennya karena mendongkrak ekspektasi kenaikan harga barang dan
jasa.Kendati masih rencana, pedagang besar telah menaikkan harga sekitar 15%
dan ada rencana kenaikan ongkos transportasi sebesar 19,6%. ”Selain itu, secara
formal bahwa penyusunan pasal bertentangan dengan asas-asas pembentukan
peraturan perundangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011,
Patut dicatat bahwa sebelumnya MK pernah
membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU
No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam ketentuan
Pasal 28 ayat (2) UU Migas harga BBM dan gas bumi diserahkan pada mekanisme
persaingan usaha. MK menganggap pasal itu tidak konstitusional karena
bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
MK membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU Migas karena Pasal 33 UUD 1945 mengatur minyak dan gas sebagai kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup banyak orang dan berada dalam penguasaan negara. Harga BBM tidak boleh diserahkan kepada harga pasar. Menjadi inkonstitusional jika harga BBM dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
Selain menabrak ketentuan Pasal 33 UUD 1945, Yusril menganggap Pasal 7 ayat (6)a UU APBNP tidak mengandung kepastian hukum seperti diatur Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Sebab, pasal itu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menaikan harga BBM tanpa memerlukan persetujuan DPR lagi.
harga jual BBM dan gas bumi harus berada di bawah kendali pemerintah dengan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Kemudian, Yusril menganggap pula pasal 7 ayat (6a) UU APBNP tidak memenuhi syarat formil pembentukan sebuah undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
MK membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU Migas karena Pasal 33 UUD 1945 mengatur minyak dan gas sebagai kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup banyak orang dan berada dalam penguasaan negara. Harga BBM tidak boleh diserahkan kepada harga pasar. Menjadi inkonstitusional jika harga BBM dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
Selain menabrak ketentuan Pasal 33 UUD 1945, Yusril menganggap Pasal 7 ayat (6)a UU APBNP tidak mengandung kepastian hukum seperti diatur Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Sebab, pasal itu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menaikan harga BBM tanpa memerlukan persetujuan DPR lagi.
harga jual BBM dan gas bumi harus berada di bawah kendali pemerintah dengan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Kemudian, Yusril menganggap pula pasal 7 ayat (6a) UU APBNP tidak memenuhi syarat formil pembentukan sebuah undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar