Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh Produk HIT
Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk
menjauhkan nyamuk dari kita… Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut
juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT.
Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang
dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos.
2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A
(jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian
juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida
dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online).
Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah
tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai
konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya
bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang
adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan
konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk
mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan
pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki
lagi.
3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan
standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan
ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta
wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT
tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang
tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran
agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap
menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis
atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen
Tanggapan Mengenai Artikel diatas :
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan
dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak
buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber
mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan
berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah
klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara
sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari
Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan
peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk
mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak
memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu
ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit
terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan
tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh
dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada
jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan
konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan
keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu
sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena
kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.sumber:http://pelangianggita.blogspot.com/2012/01/contoh-pelanggaran-kasus-kode-etik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar